JAKARTA, Mediakarya – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta maskapai penerbangan baru Indonesia, Surya Airways memenuhi seluruh persyaratan sebelum beroperasi.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Kristi Endah Murni dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa maskapai tersebut masih dalam tahap izin usaha dan belum dapat beroperasi karena masih banyak persyaratan yang wajib dipenuhi.
“Saat ini, maskapai tersebut sudah memiliki Sertifikat Standar Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (SS-AUNB), namun wajib memenuhi seluruh persyaratan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebelum beroperasi,” kata Kristi, dilansir dari antara.
Ditjen Perhubungan Udara memastikan bahwa pembentukan maskapai baru, pengajuan izinnya perlu melalui proses administrasi yang merujuk pada aturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.
Selanjutnya, terdapat lima tahap prosedur penerbitan Sertifikat Operasi Angkutan Udara (AOC) terdiri atas tahap pra permohonan, tahap permohonan resmi, tahap evaluasi dokumen untuk pemenuhan regulasi, tahap inspeksi dan demonstrasi, dan tahap sertifikasi.
Kemudian, pengurusan penerbitan AOC pun memiliki jangka waktu 90 hari minimum tergantung dari kesiapan applicant dalam memenuhi tahapan yang berlaku.