Kemenkes Minta Pemda Patuhi Aturan Insentif Nakes

Ia menyampaikan, KMK itu mengatur diantaranya terkait besaran insentif yang disesuaikan dengan tinggi risiko paparan terhadap penyebaran COVID-19.

“Jadi bukan hanya ada main kasih, biasanya untuk dokter spesialis Rp15 juta per bulannya, untuk dokter umum Rp10 juta, dan sebagainya,” paparnya.

Dalam kesempatan itu, Kirana juga menyampaikan, insentif nakes di daerah pada 2021 sudah tersalurkan sebesar Rp3,796 triliun atau 41,3 persen dari pagu.

“Pagu insentif nakes di seluruh provinsi sebesar Rp9,184 triliun,” paparnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *