JAKARTA, Mediakarya – Kementerian Kesehatan meminta Pemerintah Daerah mematuhi Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) soal insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19.

“Pemda harus mengacu kepada KMK yang telah dibuat, KMK ini juga sudah sesuai dengan persetujuan oleh Kementerian Keuangan,” ujar Plt. Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM), Kemenkes, Kirana Pritasari dalam konferensi pers via daring di Jakarta, Kamis.

Ia menyampaikan, aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani COVID-19.

“Kami mengharapkan sekali Pemda agar sesuai dengan kaidah yang telah ditetapkan. Jadi jangan membuat aturan sendiri,” katanya.