Ia menyampaikan bahwa pembayaran insentif itu terjadi percepatan, di mana per 4 Juni 2021, tercatat baru 3,83 persen dari pagu.
Ia mengatakan, penyaluran insentif nakes itu menjadi tugas pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota untuk membayarkannya karena anggarannya sudah ada di Pemda.
“Terima kasih kepada Pemda yang telah bersungguh-sungguh, yang telah berusaha merealisasikan pembayaran karena dalam waktu singkat bisa dilakukan percepatan,” katanya.(qq)