Kemenkes Minta Pemda Patuhi Aturan Insentif Nakes

Ia menyampaikan bahwa pembayaran insentif itu terjadi percepatan, di mana per 4 Juni 2021, tercatat baru 3,83 persen dari pagu.

Ia mengatakan, penyaluran insentif nakes itu menjadi tugas pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota untuk membayarkannya karena anggarannya sudah ada di Pemda.

“Terima kasih kepada Pemda yang telah bersungguh-sungguh, yang telah berusaha merealisasikan pembayaran karena dalam waktu singkat bisa dilakukan percepatan,” katanya.(qq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *