Kemenkeu: Pemerintah Pertimbangkan Semua Aspek dalam Kenaikan Cukai 2022

“Pemerintah akan mempertimbangkan segala hal, tidak ada niatan pemerintah untuk menyengsarakan masyarakat. Saya berharap bulan ini harusnya sudah (diumumkan kenaikan CHT 2022). Karena harmonisasi sudah kami usulkan, hanya angka dan komposisi yang harus perlu dihitung matang-matang, supaya kebijakan ini berjalan dengan baik, dapat diterima semua pihak, memperhatikan semua pihak,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Staf Menteri Keuangan RI, Yustinus Prastowo menegaskan bahwa pihaknya menyadari kompleksitas pengaturan kebijakan di sektor pertembakauan ini. Begitu banyak hal yang harus dijadikan pertimbangan sehingga pemerintah berupaya menempatkan dan melihat isu ini secara holistik, tidak sepotong-sepotong.

“Kita tahu dan sudah jadi kesepakatan kalau sektor ini harus dikendalikan konsumsinya. Diskursus soal cukai tembakau tidak boleh dipotong hanya satu isu saja. Namun ini harus dijadikan isu bersama sehingga penting sekali meletakkan secara proposional. Kita sepakat pengendalian jadi aspek utama, tapi bagaimana cara kita mengendalikan itu sebaiknya bisa menjadi diskusi berikutnya,” ungkap Yustinus.

Tekan Industri

Dikabarkan dari merdeka, rencana pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2022 disebut akan menekan kinerja industri hasil tembakau (IHT) dan sektor turunannya. Untuk itu, seluruh mata rantai IHT berharap agar pemerintah membatalkan rencana kenaikan tarif CHT tersebut.

Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Soeseno mengatakan, rencana naiknya CHT memberikan tekanan pada pabrik, yang pada akhirnya dirasakan petani. Kondisi ini akan berdampak pada bahan baku.

“Harga akan ditekan sebab pabrik tidak mau mengambil risiko dengan harga jual. Maka, pabrikan akan menekan harga bahan baku,” ujar Soeseno.

Exit mobile version