Kemenkominfo Blokir Situs Web Jual Beli Organ Tubuh

Penutupan situs web itu merupakan buntut dari kasus yang di awal pekan ini terjadi ketika masyarakat dikejutkan dengan kabar dua orang remaja di Makassar yakni A (17) dan MF (14) melakukan pembunuhan pada seorang anak kecil berinisial MFS (10).

Keduanya mengaku melakukan perbuatan keji tersebut karena tergiur iklan mengenai jual beli organ tubuh yang ditemuinya di internet.

Usman mengatakan ke depannya Kemenkominfo akan mengintensifkan penutupan dan blokir ke situs-situs website dengan konten negatif termasuk terkait dengan jual beli organ tubuh yang jelas melanggar regulasi.

“Betul, jadi kita intensifkan patroli siber karena jual beli organ tubuh melanggar UU Kesehatan yang mengatakan jual beli organ tubuh dengan alasan apa pun dilarang,” tegas Usman, dilansir dari antara.

Selain tujuh website dimaksud, Kemenkominfo juga memutus akses ke lima grup di media sosial yang mengandung konten jual beli organ manusia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *