Kemenkominfo Gunakan SE Mensos Dasar Hapus Konten Mengemis Daring

Adapun saat ini pihak Kemenkominfo masih terus berupaya memantau konten-konten serupa di tiap platform media sosial.

Dengan surat edaran Kemensos, Kominfo memanfaatkanya sebagai dasar hukum untuk meminta platform media sosial menghapus konten-konten serupa yang muncul.

Belum lama ini, Tiktok telah menghapus konten-konten mengemis daring yang dilakukan pria asal Nusa Tenggara Barat atas permintaan Kominfo.

Komisi Penyiaran Indonesia juga telah mengimbau stasiun televisi untuk tidak menayangkan atau mengundang pembuat konten itu sebagai bintang tamu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *