Kemenkop: UU Perkoperasian Perlu Direvisi Sesuai Perkembangan Zaman

“Ada banyak hal yang akan diatur. Salah satu yang ingin diperkuat adalah badan hukum koperasi, menguatkan pengaturan pengelolaan koperasi berdasarkan prinsip syariah, penguatan pengawasan internal, disertai sanksinya,” ujar Zabadi.

Kemenkop dinyatakan telah membentuk kelompok kerja pembahasan naskah akademik RUU tentang Perkoperasian yang berasal dari akademisi, praktisi koperasi, pemerhati, notaris, ahli hukum, kementerian/lembaga terkait.

Kelompok kerja disebut telah bekerja melakukan inventarisasi tentang permasalahan dan perkembangan dinamika perkoperasian. Selanjutnya, bakal dilakukan pembahasan secara intensif per klaster RUU Perkoperasian.

“UU Perkoperasian yang akan disusun bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap anggota, menghadirkan tata kelola koperasi yang baik dan akuntabel, serta memberikan efek jera terhadap pelanggaran ketentuan peraturan sebagaimana diatur di dalam undang-undang perkoperasian,” kata Zabadi.(qq)

Exit mobile version