JAKARTA, Mediakarya – Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan Undang-Undang (UU) tentang Perkoperasian perlu diperbaharui sesuai dengan perkembangan zaman dan lingkungan strategis sebagai upaya menghadirkan ekosistem bisnis koperasi yang dinamis, adaptif, dan akomodatif.
Jika UU tersebut diubah, koperasi bisa bergerak lincah, modern, dipercaya, dan memberikan kepastian hukum terhadap setiap pelanggaran yang dapat menurunkan citra koperasi di kalangan masyarakat.
“UU Perkoperasian yang saat ini berlaku, UU Nomor 25 Tahun 1992, cenderung ketinggalan zaman,” ucap Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop Ahmad Zabadi dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin.
Akhir-akhir ini, lanjutnya, muncul berbagai persoalan terkait koperasi bermasalah yang menciptakan persepsi di kalangan masyarakat bahwa koperasi kurang baik.
Menurut dia, fenomena tersebut bertolak belakang dengan prinsip koperasi yang menekankan asas kebersamaan, kekeluargaan, dan memberikan kesejahteraan terhadap anggota koperasi.