Kemudian, dalam lingkup pengawasan obat dan makanan, sepanjang tahun 2022 BPOM menindak 134 kasus pelanggaran KI terkait peredaran obat-obatan, narkotika, obat tradisional, kosmetik, dan proses pengolahan makanan.
Selanjutnya, di bidang informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menangani 769 kasus pelanggaran KI per Juli 2022. Tidak hanya itu, pada media sosial dan “file sharing” terdapat pelanggaran sebanyak 265 kasus.
Senada dengan itu, Kasubdit Kejahatan Lintas Negara Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Souvenir Yustianto menyebutkan saat ini terdapat lima perusahaan dalam negeri yang ikut rekordasi, yaitu PT. Procter & Gamble Indonesia, PT. Standarpen Indonesia, PT. Sukses Bersama Amplasindo, PT. Djaja Harapan, PT. Paragon Indonesia.
Rekordasi adalah perekaman yang dilakukan oleh bea cukai terhadap produk atau barang yang telah memiliki pelindungan KI. Sistem rekordasi akan memberikan notifikasi kepada pemegang hak jika diduga terjadi impor atau ekspor yang melanggar KI.