Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan percepatan paspor sebesar Rp1 juta.
Tidak hanya di Indonesia, layanan percepatan penerbitan paspor dengan biaya tambahan yang ditetapkan secara legal juga diterapkan di berbagai negara. Layanan ini umum dikenal sebagai fast track atau urgent applications. Beberapa negara yang menerapkan antara lain United Kingdom, Amerika Serikat, Australia, India hingga Pakistan.(qq)