CBA Desak Kejagung Usut Dugaan Korupsi Kalori Batu Bara di PLN

- Editor

Selasa, 7 Oktober 2025 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Dugaan penyimpangan dalam penggunaan batu bara berkalori rendah di lingkungan PT PLN (Persero) kembali mencuat ke publik. Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Mus Gaber, dan Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menyelidiki praktik yang diduga merugikan negara sekaligus membahayakan kesehatan masyarakat.

Mus Gaber mengungkapkan, hasil riset terbaru dari Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA) tahun 2023 menemukan bahwa emisi dari PLTU Suralaya menyebabkan sekitar 1.470 kematian per tahun, dengan kerugian kesehatan mencapai Rp14,2 triliun.

“Tingginya angka kematian dan kerugian ekonomi tersebut diduga kuat akibat penggunaan batu bara dengan kadar kalori rendah, di bawah standar yang ditetapkan. Ini bisa menjadi indikasi adanya penyimpangan dalam pengadaan dan penggunaan batu bara di PLN,” tegas Mus Gaber, Rabu (7/10/2025).

Ia menduga kualitas batu bara yang digunakan di PLTU Suralaya tidak sesuai spesifikasi, sehingga menyebabkan pembakaran tidak efisien dan emisi berbahaya meningkat. “Kondisi ini berkontribusi besar terhadap memburuknya polusi udara dan gangguan kesehatan masyarakat di sekitar kawasan PLTU,” lanjutnya.

Senada dengan Mus Gaber, Uchok Sky Khadafi dari CBA menilai bahwa praktik penggunaan batu bara berkalori rendah di PLN bukan hal baru. Ia mencontohkan kasus yang pernah diungkap dalam sidang korupsi pengadaan bahan bakar batu bara untuk PT PLN (Persero) di Pengadilan Tipikor Palangka Raya pada tahun 2024.

Baca Juga:  Direktur Televisi Swasta Ditangkap Polisi Diduga Terkait Hoax

“Dalam perjanjian jual beli batu bara untuk penanganan keadaan darurat antara PLN dengan PT Borneo Inter Global (PT BIG), ditemukan bahwa batu bara yang dikirim tidak sesuai spesifikasi,” ungkap Uchok.

Berdasarkan dokumen Certificate of Analysis (CoA) yang diterbitkan oleh PT IBIS, batu bara yang dikirim PT BIG ke PLTU Rembang tahap pertama memiliki kalori hanya 3.660 Kcal/Kg, sementara tahap kedua bahkan lebih rendah, hanya 2.992 Kcal/Kg. Padahal, menurut ketetapan Menteri ESDM, standar minimal adalah 4.200 Kcal/Kg.

“Ini bukti bahwa PLN pernah menerima batu bara dengan kualitas jauh di bawah standar. Jika ini terjadi secara sistematis di banyak PLTU, maka negara berpotensi dirugikan triliunan rupiah dan masyarakat menjadi korban polusi,” ujar Uchok.

Oleh karena itu, CBA mendesak Kejagung untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh kontrak pembelian batu bara oleh PLN, termasuk verifikasi kualitas dan kuantitas batu bara yang digunakan di berbagai PLTU.

“Langkah pertama, Kejagung harus memanggil perusahaan-perusahaan pemasok batu bara ke PLN. Setelah itu, panggil juga Dirut PLN, Darmawan Prasodjo, jajaran direksi, serta para komisaris untuk dimintai keterangan,” tegas Uchok.

Ia menambahkan, penyelidikan ini penting untuk memastikan bahwa setiap rupiah uang negara dan kesehatan publik tidak dikorbankan demi kepentingan korporasi. “Kejagung harus turun tangan agar tidak ada lagi praktik permainan kalori batu bara yang berujung pada korupsi dan kematian rakyat,” pungkas Uchok Sky Khadafi.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Akankah Peristiwa Agustus Kelam 2025 Bakal Terulang di 2026
Komjen Pol (Purn) Oegroseno Telah Beri Teladan: Datang, Jelaskan Fakta, dan Percaya pada Kebenaran
DPD LPKAN Jawa Timur Dukung Penegakan Hukum Terhadap Peredaran Rokok Ilegal
Kapolrestro Bekasi Kota Berganti, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Serahkan Tongkat Komando Ke Kombes Pol Putu Kholis Aryana
IAW Sebut Konflik Pulau Rempang Bukti Kegagalan Rezim Jokowi dalam Tata Kelola Agraria
Menanti Status Hukum Djan Faridz dalam Kasus Harun Masuku
Penasihat PWI Pusat Minta Dugaan Pelecehan Terhadap Profesi Pers agar Tetap Diproses Hukum
Jokowi dan Bahlil Dituding Pihak Paling Bertanggungjawab Dalam Kasus Pulau Rempang

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 10:12 WIB

Akankah Peristiwa Agustus Kelam 2025 Bakal Terulang di 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:19 WIB

DPD LPKAN Jawa Timur Dukung Penegakan Hukum Terhadap Peredaran Rokok Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:48 WIB

Kapolrestro Bekasi Kota Berganti, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Serahkan Tongkat Komando Ke Kombes Pol Putu Kholis Aryana

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:21 WIB

IAW Sebut Konflik Pulau Rempang Bukti Kegagalan Rezim Jokowi dalam Tata Kelola Agraria

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:05 WIB

Menanti Status Hukum Djan Faridz dalam Kasus Harun Masuku

Berita Terbaru

Kantor Kejaksaan Agung (Ist)

Opini

Di Balik Jatuhnya Sang Jaksa dan Berkas yang Membeku

Minggu, 2 Agu 2026 - 12:43 WIB

Ratusan massa saat membakar sebuah gedung saat aksi kerusuhan di Agustus 2025 (Foto: Ist)

Headline

Akankah Peristiwa Agustus Kelam 2025 Bakal Terulang di 2026

Minggu, 2 Agu 2026 - 10:12 WIB