JAKARTA, Mediakarya – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperbarui syarat berupa sejumlah daftar kegiatan orang asing untuk permohonan pengajuan visa Indonesia.

“Pembaruan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Kepmenkumham) Nomor M.HH03.GR.01.01 tentang jenis kegiatan orang asing dalam rangka pemberian visa dalam masa penanganan penyebaran COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional,” kata Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Dalam Kepmenkumham sebelumnya, tambahnya, visa tinggal terbatas (vitas) yang dapat diajukan warga negara asing antara lain untuk keperluan kerja (C312), investasi (C313 atau C314), penyatuan keluarga (C317), dan mengikuti pendidikan (C316).