Kemenperin: PP No 109/2012 Masih Relevan dengan IHT

- Editor

Senin, 1 Agustus 2022 - 01:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Kementerian Perindustrian menilai Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan masih relevan dengan kondisi industri.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian Edy Sutopo mengatakan aturan tersebut telah mengatur berbagai aspek, termasuk industri hasil tembakau yang berkaitan dengan operasinya.

“PP 109 sudah cukup baik dan masih relevan, karena penetapannya telah mempertimbangkan berbagai kepentingan dan disepakati pada waktu itu,” ujarnya dalam keterangan tulis, Ahad (31/7/2022).

Menurut Edy, hal yang perlu dilakukan adalah melakukan evaluasi penerapannya secara menyeluruh, mengingat selama ini hal tersebut belum dilakukan. Adapun salah satu evaluasi yang direkomendasikan Kemenperin yakni perlunya meningkatkan edukasi terhadap anak-anak untuk menurunkan prevalensi perokok anak.

“Menurut kami, untuk menurunkan prevalensi perokok anak, utamanya adalah edukasi, baik kepada masyarakat luas, melalui pendidikan formal, non formal, hingga keagamaan,” ucapnya, dikutip dari republika.

Kemudian, lanjut Edy, terkait perlindungan bagi masyarakat yang tidak merokok, perlu ditingkatkan fasilitas perokok, bahkan di kawasan tanpa rokok. Edy menilai, wacana merevisi PP 109 Tahun 2012 belum perlu dilakukan, karena industri hasil tembakau baru mulai pulih dari dampak pandemi Covid-19.

Baca Juga:  Kemenperin: Industri Pengolahan Susu Potensial Dikembangkan di RI

“Industri rokok sebenarnya masih suffer. Kalau kita lihat pada masa pandemi, pada 2020 terjadi kontraksi minus 5,78 persen. Pada 2021 meskipun sudah mulai membaik, tapi tetap masih pada posisi kontraksi, yaitu minus 1,36 persen,” ucapnya.

Terlebih, situasi global yang belum menentu menyebabkan kenaikan bahan baku, bahan penolong, hingga biaya logistik. Tak tertinggal dampak perang Rusia-Ukraina yang meluas dan memengaruhi pasar di Amerika hingga Eropa, kedua kawasan tersebut terancam resesi.

Pada situasi yang sulit ini, lanjut Edy, Indonesia perlu berhati-hati. Hal ini karena industri hasil tembakau di Indonesia menyumbang sekitar lebih dari Rp 200 triliun penerimaan negara pajak dan bukan pajak.

“Artinya, bahwa industri ini salah satu tulang punggung. Menurut kami kita perlu sama-sama berhati-hati,” ucapnya.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Buntut Temuan Hunian Mewah di Lapas, Kemenimipas Pecat Kalapas Cibinong dan Sanksi 16 Pegawai
Pengamat: Pembenahan Struktur Polri Hal Wajar, Harus Diasumsikan Positif
IPW Nilai Kapolri Suyudi Ario Seto Lakukan Pembersihan Lingkar Listyo Sigit
Stok Rumah Tangga Menipis Picu Harga Beras Naik, BBM Langka Dongkrak Biaya Perolehan
Islah Bahrawi Soroti Dugaan Money Politics di Muktamar NU dan Peran AHWA
Prof Siti Zuhro Usul Sekda Jadi Pj Kepala Daerah Jelang Pemilu Lokal 2031
GNK Apresiasi Kapolri Suyudi Kedepankan Integritas, Ingatkan Bahaya Oknum Jual Nama Kapolri Berjubah Agama
Didik J. Rachbini: Peluang Investasi Data Center Rp360 Triliun Jangan Sampai Seperti Pelanduk Terperosok Dua Kali
Tag :

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Buntut Temuan Hunian Mewah di Lapas, Kemenimipas Pecat Kalapas Cibinong dan Sanksi 16 Pegawai

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:57 WIB

Pengamat: Pembenahan Struktur Polri Hal Wajar, Harus Diasumsikan Positif

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:51 WIB

IPW Nilai Kapolri Suyudi Ario Seto Lakukan Pembersihan Lingkar Listyo Sigit

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:33 WIB

Stok Rumah Tangga Menipis Picu Harga Beras Naik, BBM Langka Dongkrak Biaya Perolehan

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:53 WIB

Islah Bahrawi Soroti Dugaan Money Politics di Muktamar NU dan Peran AHWA

Berita Terbaru

Guruh Tirta Lunggana, putra mendiang Haji Lulung, resmi bergabung dengan PDIP dan menerima KTA di DPD PDIP DKI Jakarta pada Senin (5/10/2026).

DKI

Sssttt, Anak Haji Lulung Masuk ‘Kandang Banteng’

Senin, 5 Okt 2026 - 18:32 WIB