Kemenperin: PP No 109/2012 Masih Relevan dengan IHT

“Industri rokok sebenarnya masih suffer. Kalau kita lihat pada masa pandemi, pada 2020 terjadi kontraksi minus 5,78 persen. Pada 2021 meskipun sudah mulai membaik, tapi tetap masih pada posisi kontraksi, yaitu minus 1,36 persen,” ucapnya.

Terlebih, situasi global yang belum menentu menyebabkan kenaikan bahan baku, bahan penolong, hingga biaya logistik. Tak tertinggal dampak perang Rusia-Ukraina yang meluas dan memengaruhi pasar di Amerika hingga Eropa, kedua kawasan tersebut terancam resesi.

Pada situasi yang sulit ini, lanjut Edy, Indonesia perlu berhati-hati. Hal ini karena industri hasil tembakau di Indonesia menyumbang sekitar lebih dari Rp 200 triliun penerimaan negara pajak dan bukan pajak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *