KemenPPPA Imbau Semua Pihak Lindungi Identitas Anak Berhadapan Hukum

​​​​​Di samping merendahkan harkat dan martabat ABH, pemberian stigma dan label tertentu dapat mengancam masa depan anak, serta selanjutnya pelanggaran kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dapat dikenakan sanksi pidana dalam pasal 97 UU SPPA dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak sebesar Rp500 juta.

Nahar mendorong kepada semua pihak untuk selalu menghormati, melindungi dan memenuhi hak anak. (q2)

Exit mobile version