Dilaporkan di 3 Penagak Hukum, Etos Desak Kadis SDA DKI Segera Diperiksa

Direktur eksekutif Etos Indonesia Institute, Iskandarsyah. (Foto. Mediakarya)

JAKARTA, Mediakarya – Direktur eksekutif Etos Indonesia Institute, Iskandarsyah mendorong agar aparat penegak hukum (APH) segera menindaklanjuti laporan atas dugaan korupsi pengadaan pompanisasi di dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta yang telah dilaporkan sejumlah aktivis antikorupsi.

“Etos Indonesia meminta agar aparat penegak hukum baik KPK, Kejaksaan Agung dan Kortas Tipikor Polri agar segera memanggil kepala dinas SDA DKI Jakarta, Ika Agustin Ningrun, untuk dimintai keterangannya atas dugaan korupsi pengadaan pompanisasi di Pemprov DKI Jakarta,” ujar Iskandarsyah kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Iskandar menilai, faktor geografis dan fisik natural cause bukan satu-satunya persoalan utama permasalahan banjir yang rutin melanda Jakarta, namun tata kelola lingkungan dan mitigasi jangka panjang dinilai jadi masalah serius yang kerap diabaikan oleh pejabat di SDA. Selain itu, Pemprov DKI hanya terjebak pada penanganan jangka pendek (rutinitas).

Meskipun anggaran yang dikucurkan cukup besar mencapai Rp5,6 triliun pada tahun 2025, akan tetapi hasil di lapangan belum memuaskan, karena banjir masih berulang, terutama saat terjadi cuaca ekstrem.

“Ini artinya ada yang salah dalam tatakelola banjir di DKI Jakarta,” tegas Iskandar.

Iskandar juga menegaskan, sepanjang Pemprov DKI mempertahankan pejabat di SDA yang bermental korup, maka permasalahan banjir di Jakarta tetap menjadi perhatian publik. Oleh karena itu pihaknya meminta gubernur Pramono Anung segera mereformasi dinas SDA.

Selain itu, Etos Indonesia meminta gubernur Pramono Anung berani membersihkan “benalu” yang ada dinas SDA. Termasuk, jika ada orang partai yang membekingi dinas tersebut. Orang nomor satu di DKI Jakarta itu diminta tidak segan untuk mengambil tindakan tegas.

“Sebab sejauh ini kadis SDA dinilai kebal hukum. Padahal laporan atas dugaan korupsi pompanisasi dan pengadaan tanah untuk normalisasi kali, sudah masuk ke KPK, Kejagung dan Kortas Tipikor Polri. Namun hingga saat ini belum ada pemeriksaan. Untuk itu Etos akan terus memantau kasus dugaan korupsi di SDA DKI Jakarta agar segera terungkap,” jelasnya.

Sebelumnya, Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LITPK) secara resmi melaporkan Kepala Dinas Sumber Daya Air (Kadis SDA) DKI Jakarta, Ika Agustin Ningrum, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan tersebut terkait dugaan praktik pengadaan tanah bermasalah dan proses tender proyek yang dinilai sarat kejanggalan serta berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Selain itu, Aliansi Masyarakat Miskin Kota (AMIKA) juga telah melaporkan kasus dugaan korupsi dan kolusi dalam sejumlah proyek yang diadakan oleh pihak Dinas Sumber Daya Air (SDA) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke Kortas Tipikor Mabes Polri.

Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah, pembangunan sistem tata air pompa yang berada di wilayah Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat dengan nilai tender sebesar Rp.164.262.947.680,44, Serta projek jasa konsultasi dan pengawasan proyek tersehut menguras kas daerah sebesar Rp8.285.206.500,00.

Tidak berhenti sampai di situ, Indonesian Audit Watch (IAW) melaporkan dugaan korupsi dalam pengadaan pompa air (pompanisasi) pada Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kamis (26/2/2026).

IAW meminta agar dilakukan penyelidikan terhadap pengelolaan anggaran pompa air yang dalam satu dekade terakhir disebut telah melampaui Rp20 triliun. Menurut mereka, anggaran tersebut dinilai belum pernah diaudit secara tematik atau pemeriksaan khusus.

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menyampaikan bahwa banjir yang terus berulang di Jakarta diduga berkaitan dengan kinerja teknis Dinas SDA, khususnya dalam proses pengadaan pompa air.

Exit mobile version