JAKARTA, Mediakarya – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengingatkan semua pihak agar tidak menyebar maupun mempublikasikan identitas anak berhadapan dengan hukum (ABH) menyusul terpublikasikannya identitas ABH dan menjadi perbincangan di beberapa kanal media.
“Kami sangat menyayangkan tersebarnya foto dan identitas ABH di media sosial yang dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi pihak yang terlibat, khususnya bagi ABH itu sendiri,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar dalam keterangan, di Jakarta, Jumat.
Nahar juga meminta semua pihak agar mematuhi asas praduga tak bersalah.