Tersangka kini ditahan di Polres PALI dan dikenakan Pasal 310 Ayat 1, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman penjara selama 6 tahun dan denda Rp12 juta.
Sebelumnya, pada Minggu (24/12), Topandri mengendarai mobil Toyota Rush dengan kecepatan tinggi melintas di Desa Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan.
Topandri yang tidak mengetahui situasi dan kondisi jalan, kaget ketika melihat ada sepeda motor Honda Beat yang dikendarai oleh C bersama A dan B datang dari arah berlawanan sehingga terjadi kecelakaan. (sm)