“Sebagai contoh jenis bencana di Pasal 29 puting beliung belum masuk, samber bledek (tersambar petir) belum masuk. Makannya kami masukkan cuaca ekstrem dan bencana lainnya,” ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini di Jakarta, Selasa.
Kemensos Usulkan Cuaca Ekstrem Masuk Dalam RUU PB, Coret Soal Wabah

Selain itu, Risma mencoret bencana non-alam wabah dalam RUU tersebut pada pasal 30, karena kondisi terkini sudah termasuk dalam pandemi.
Namun pihaknya mengusulkan kegagalan konstruksi skala besar seperti jebolnya bendungan, kebakaran hutan dan lahan, pencemaran radiasi dan bencana non-alam lainnya.