JAKARTA, Mediakarya – Kementerian Sosial (Kemensos) mengusulkan bencana alam seperti cuaca ekstrem masuk dalam Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana (RUU PB) yang dibahas bersama Komisi VIII DPR RI dan DPD Komite II.

Dilansir dari antara, Menteri Sosial Tri Rismaharini juga mengusulkan sejumlah kategori bencana non-alam hingga sosial lainnya yang akan ditangani dalam RUU PB tersebut.