Kemensos Usulkan Cuaca Ekstrem Masuk Dalam RUU PB, Coret Soal Wabah

Sementara dalam bencana sosial, di Pasal 31 RUU tersebut, Risma mencoret kerusuhan sosial, dan mengusulkan konflik sosial antarkelompok atau komunitas, tindakan teror, subversi dan bencana sosial lainnya.

“Bencana sosial kami memasukkan tindakan subversi dan bencana sosial lainnya. Diskusi kami, kalau terjadi hal itu maka terjadi korban, dan bisa kita tangani,” ujar dia.(qq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *