“Apabila saudara tidak menyampaikan RKAB Tahun 2022 sampai batas waktu yang ditentukan, maka UP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi akan dicabut sesuai dengan ketentuan Pasal 95 dan Pasal 98 Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 atau PKP2B dan Kontrak Karya akan dilakukan pengakhiran. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrEB-571/MB.05/DJB.B/2022 7 Februari 2022,” ujarnya.
Selama jangka waktu penghentian sementara ini, Ridwan mengingatkan perusahaan tambang untuk tetap melakukan pengelolaan keselamatan pertambangan, serta pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai dengan dokumen lingkungan hidup yang telah disetujui dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam surat yang diterima merdeka.com, izin usaha tambang yang dihentikan sementara tersebar di berbagai daerah. Mulai dari Jawa Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Bengkulu dan lain sebagainya.
Nama perusahaan pun beragam, misalnya PT Tambang Mineral Maju (PT TMM) di Sulawesi Tenggara (Sultra), PT Citra Bara Prima di Kalimantan Selatan, PT Family Group di Kalimantan Timur dan lain sebagainya. (qq)