JAKARTA, Mediakarya – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) menghentikan sementara kegiatan 1.036 perusahaan pertambangan. Ini merupakan sanksi administratif untuk perusahaan karena terlambat dalam penyampaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tersebut.
Dalam surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin tersebut menjelaskan bahwa, menindaklanjuti surat Nomor B-1435/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 20 Desember 2021 perihal Peringatan Atas Keterlambatan Penyampaian RKAB dan nomor T-5/MB.04/DBM.OP/2022 tanggal 4 Januari 2022 perihal Surat Teguran Terkait Penyampaian RKAB 2022, dengan ini disampaikan bahwa sampai dengan 31 Januari 2022, perusahaan tambang belum menyampaikan RKAB 2022.
“Berdasarkan hal tersebut, dengan ini pemegang PKP2B Tahap Operasi Produksi, Kontrak Karya Tahap Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi sebagaimana terlampir dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara. Pemegang PKP2B Tahap Operasi Produksi, Kontrak Karya Tahap Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi dilarang melakukan kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan, termasuk kegiatan eksplorasi lanjutan sebelum RKAB Tahunan disetujui, sesuai ketentuan pada pasal 66 huruf i Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020,” tulisnya, Jumat (11/2).
Selanjutnya, perusahaan pertambangan diminta untuk segera menyampaikan dokumen RKAB Tahun 2022 paling lambat 60 hari kalender setelah tanggal surat ini melalui aplikasi e-Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (e-RKAB) pada laman erkab.esdm.go.id, untuk golongan batubara dan aspal. Lalu, surat elektronik ke alamat djmb@esdm.go.id dan ditembuskan ke sekretarismineral20@gmail.com, subditopm@esdm.go.id, dan subditopm@gmail.com, untuk golongan mineral logam, mineral bukan logam dan batuan.