Salah satunya, kegiatan pertambangan yang dihentikan adalah PT Tambang Mineral Maju (PT TMM) di Sulawesi Tenggara (Sultra). Fakta di lapangan menyebut kegiatan tersebut tidak memiliki amdal dan izin pembangunan jety.
Dikabarkan dari merdeka, Kepala Dinas DPM-PTSP Kolaka Utara Iskandar Adnin membenarkan jika PT TMM belum mempunyai izin. Sehiggga nelayan di sekitar lokasi penambangan memprotes karena adanya pencemaran lingkungan.
“Bekerja tanpa melengkapi dokumen amdal sehingga nelayan disekitar lokasi protes karena adanya pencemaran lingkungan,” jelasnya.
Dari berkas yang ada, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara sendiri memustukan untuk melakukan pencabutan izin usaha pertambangan operasi produksi PT Tambang Mineral Maju (TMM) di Kolaka Utara. Pencabutan izin itu termaktub dalam surat bernomor 617/DMP/PTSP/2019.