Kementerian PUPR didesak Segera Appreisal Ulang Ganti Rugi Lahan Tol Binjai-Langsa

Ketua Umum LPKAN R M. Ali Zaeni (kiri) bersma mantan Ketua KPK Antasari Azhar.

Seperti, saat sosialisasi masyarakat banyak yang tidak mengetahui. Bahkan sebagaian warga hanya disodorkan kertas agar langsung tanda tangan. Kemudian, jika ada masyarakat yang keberatan dengan besaran nilai ganti rugi agar menempuh langkah hukum ke Pengadilan.

“ini namanya intimidasi. Bagi masyarakat awam, tentunya daripada ribet lebih baik nurut aja. Tetapi di balik itu semua ada persoalan yang muncul. Besaran niilai ganti rugi tanah tidak sesuai dengan harapan,”
tandasnya.

Bahkan, bagi masyarakat yang memiliki sawit dan terdampak pembangunan tol, penggantiannya juga sangat tidak masuk akal.

“Wajar saja kalau masyarakat kemudian protes dan minta di appreisal kembali,” ujar Ali.

Untuk itu, Ali meminta agar pihak pemerintah bisa mengambil langkah bijak dalam mengatasi kemelut terkait dengan ganti rugi lahan pembangunan  tol Binjai-Langsa tersebut.

Sebelumnya, kuasa hukum warga masyarakat yang terdampak pembangunan jalan tol Binjai-Langsa, S. Baktiar, SH,.MH mendesak pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)  agar segera melakukan appreisal ulang terkait lahan masyarakat Desa Bukit Mengkirai dan Desa Pasiran, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *