JAKARTA, Mediakarya – Direktur Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Hedy Rahadian, mengatakan, Kementerian PUPR masih menunggu keputusan rancangan undang-undang ibu kota negara (IKN) yang tengah digodok Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait rencana pembangunan jalan raya, sumber daya air, hingga jalan tol.
“Kita tunggu undang-undang IKN, tapi kita sudah siapkan sehingga kalau UU IKN itu jadi kita bisa langsung bergerak,” ujar Hedy saat meninjau pembangunan Tol Becakayu di Seksi 2A ujung, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/12).