Kementerian PUPR Tunggu UU IKN soal Akses Tol

- Editor

Jumat, 24 Desember 2021 - 22:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Direktur Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Hedy Rahadian, mengatakan, Kementerian PUPR masih menunggu keputusan rancangan undang-undang ibu kota negara (IKN) yang tengah digodok Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait rencana pembangunan jalan raya, sumber daya air, hingga jalan tol.

“Kita tunggu undang-undang IKN, tapi kita sudah siapkan sehingga kalau UU IKN itu jadi kita bisa langsung bergerak,” ujar Hedy saat meninjau pembangunan Tol Becakayu di Seksi 2A ujung, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/12).

Dikutip dari republika, Hedy menyampaikan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono telah membentuk satuan tugas IKN yang fokus dalam rencana seluruh sektor pembangunan di IKN baru tersebut.

Baca Juga:  Pakar Kontra Intelijen: Kemunculan Anggota BPK dalam Perkara Blue Ray Bukan Sekadar Aliran Uang

Kata Hedy, Kementerian PUPR harus mempersiapkan jalur logistik agar memudahkan proses distribusi untuk membawa material konstruksi. “Kemudian terkait konektivitas, jalan tolnya di IKN akan disiapkan,” ucap Hedy.

Hedy mengaku belum dapat mengungkapan luasan pembangunan tol dan sarana lain mengingat masih menanti hasil dari UU IKM terbit. Hedy menyebut Kementerian PUPR telah mempersiapkan masterplan pembangunan IKN dan tengah mempersiapkan perencanaan teknis terinci atau Detail Engineering Design (DED).(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Bos Charta Politika Ungkap Dipanggil Prabowo Lewat Seskab Teddy, Tolak Tawaran Jabatan
Mandat Rakyat vs Arogansi Jabatan, Ganjar dan KDM Beda Sikap Hadapi Kritik Warga
Haidar Alwi Apresiasi Langkah KSP Listyo Sigit  Tempatkan Lapangan Kerja dan Cegah PHK di Jantung Industrialisasi Nasional
Daksinapati UI: Topografi Hukum Berubah, Era Geng Solo Tak Kebal Hukum Berakhir
MUI dan Kemenag Didesak Boikot Ceramah Alwi Assegaf: Dakwahnya Transaksional, Nodai Agama
Ahmad Safrudin Desak Alih Fungsi Hutan dan Gambut Dihentikan, Karhutla Ancam Kesehatan dan Iklim
Kelangkaan BBM Di Bali, Warga Kota Bekasi Khawatir
Beli Rumah Lunas dan Bersertifikat Resmi, Aset Klien Yuli Yanti Hutagaol Malah Disita Bank Mayapada

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:19 WIB

Bos Charta Politika Ungkap Dipanggil Prabowo Lewat Seskab Teddy, Tolak Tawaran Jabatan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:41 WIB

Mandat Rakyat vs Arogansi Jabatan, Ganjar dan KDM Beda Sikap Hadapi Kritik Warga

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Haidar Alwi Apresiasi Langkah KSP Listyo Sigit  Tempatkan Lapangan Kerja dan Cegah PHK di Jantung Industrialisasi Nasional

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:15 WIB

Daksinapati UI: Topografi Hukum Berubah, Era Geng Solo Tak Kebal Hukum Berakhir

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:15 WIB

MUI dan Kemenag Didesak Boikot Ceramah Alwi Assegaf: Dakwahnya Transaksional, Nodai Agama

Berita Terbaru