Kemnaker Diminta Berikan Sanksi Tegas bagi Perusahaan yang Tidak Bayarkan THR

Anggota Komisi IX DPR RI Elva Hartati saat mengikuti rangkaian agenda pada kunjungan kerja reses Komisi IX DPR RI ke Ternate, Maluku Utara, Senin (18/4/2022). Foto: dpr.go.id.

“Terkait dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, yaitu tentang THR Keagamaan, yang mana saya berharap untuk perusahaan-perusahaan di Maluku Utara ini segeralah seminggu sebelum lebaran agar THR dibayarkan kepada pekerjanya,” kata Elva dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/4/2022). 

Politisi PDI-Perjuangan itu menjelaskan, di tahun 2021 banyak perusahaan yang tidak memberikan THR kepada pekerjanya. Komisi IX DPR RI juga mendengar mereka tidak memenuhi aturan tentang THR tersebut.

“Kemnaker di sini harus memanggil perusahaan-perusahaan agar segera membayarkan (THR) seminggu sebelum lebaran, kasihan mereka para pekerja punya anak-istri dan mengharapkan sekali THR itu. Apalagi sekarang pandemi Covid sudah mereda mereka ada yang ingin pulang kampung kan perlu biaya,” jelasnya. 

Exit mobile version