Kemnaker Diminta Berikan Sanksi Tegas bagi Perusahaan yang Tidak Bayarkan THR

Anggota Komisi IX DPR RI Elva Hartati saat mengikuti rangkaian agenda pada kunjungan kerja reses Komisi IX DPR RI ke Ternate, Maluku Utara, Senin (18/4/2022). Foto: dpr.go.id.

JAKARTA, Mediakarya – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) agar memberikan sanksi sesuai dengan undang-undang terhadap perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Hal tersebut dikatakan Anggota Komisi IX DPR RI Elva Hartati saat mengikuti rangkaian agenda kunjungan kerja reses Komisi IX DPR RI ke Ternate, Maluku Utara, baru-bartu ini.

Oleh karena itu, Eva meminta terkait dengan pemberian THR di hari besar keagamaan haruslah segera dibayarkan kepada pekerja perusahaan yang ada di Ternate, Maluku Utara. 

Exit mobile version