Sebelumnya, penyidik nonaktif KPK beserta pegawai nonaktif KPK lainnya meminta Dewas melaporkan Lili Pintauli Siregar (LPS) secara pidana kepada penegak hukum. Novel menyebut putusan etik Lili bisa dijadikan bukti adanya dugaan pidana yang dilakukan Lili.
“Laporan pidana ini didasarkan kepada putusan Dewas yang menyatakan bahwa LPS terbukti secara sah telah menyalahgunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan pihak lain yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK,” ujar Novel dalam keterangannya, Kamis (2/9/2021).
Menurut Novel, putusan Dewas yang menyebut Lili melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020, membuktikan perbuatan Lili melanggar Pasal 36 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pelanggaran terhadap Pasal 36 UU 20/2002 artinya telah terjadi pelanggaran pidana,” kata Novel.