Oleh karena itu, Arif memita KPK untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan suap dalam rangka memuluskan anggaran di DPRD Kota Bekasi tersebut.
Menurutnya, kalau pejabat atau pelaku tindak pidana mengembalikan uang hasi korupsi lantas bisa menggugurkan proses hukum, maka akan banyak pelaku tindak pidana yang coba-coba.
“Karena nanti yang ada dibenak pelaku tindak pidana itu, kalau ketahuan dikembalikan. Namun kalau tidak ketahuan bisa dinikmati. Nah ini tentunya sangat berbahaya bagi proses penegakkan hukum di Indonesia,” kata dia.
Arif mengatakan, bahwa pengembalian uang hasil korupsi atau uang suap itu bisa dikatakan sebagai bentuk niat baik yang terpaksa.
“Kalau si pejabat itu memang ada niat mengembalikan, kenapa saat menerima uang suap itu tidak langsung dilaporkan ke KPK, giliran si pemberi suap itu terseret kasus hukum baru dikembalikan. Di situ saja telah terjadi unsur permufakatan jahat. Maka baik si-pemberi maupun penerima harus diberikan sanksi pidana,” tegas Guru Besar Hukum Pidana Universitas Negeri Jember ini.