Benny mengatakan pembongkaran barang milik PMI boleh dilakukan, jika diduga ada barang yang dibawa terindikasi melanggar hukum.
“Pembongkaran barang milik PMI boleh dilakukan apabila saat di mesin x-ray terdapat barang-barang yang dilarang atau ada informasi adanya bawaan yang dilarang hukum,” jelasnya, dikutip dari antara.
Kendati begitu, Benny tak mau menyalahkan pihak mana pun terkait dengan kejadian pembongkaran barang milik PMI, baik di bandara maupun di pelabuhan.
“BP2MI tidak akan menyalahkan pihak mana pun karena tentu kita harus mengumpulkan bukti yang ada di lapangan siapa salah siapa benar,” katanya.