JAKARTA, Mediakarya – Kepala Badan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani mengatakan pembongkaran barang milik pekerja migran Indonesia (PMI) oleh petugas Bea Cukai merupakan tindakan diskriminasi.
“Kenapa harus dilakukan pembongkaran dan kenapa hanya dilakukan kepada PMI. Dalam hal ini saya sependapat bahwa ini tindakan diskriminasi,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Dia menegaskan tindakan pembongkaran tersebut sangat tidak dibenarkan oleh aturan negara. Dia tidak sependapat jika hanya PMI diberlakukan seperti itu.
“Tidak dibenarkan ya atas nama apa pun. Jangan karena pejabat, orang kaya lalu tidak dilakukan pembongkaran,” katanya.