Kerap Intimidasi Nasabah, Pinjaman Online Ilegal Perlu Diberantas Hingga ke Akar

Foto: Net

JAKARTA, Mediakarya – Maraknya perusahaan jasa keuangan digital, seperti pinjaman online ilegal semakin meresahkan masyarakat. Kurangnya sosialiasi masyarakat terhadap akses pembiayaan membuat banyak yang terjebak bunga tinggi sehingga sulit keluar dari jeratan utang.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, sebenarnya manfaat dari Financial Technologi (Fintech) khususnya pinjaman online dapat memberi manfaat yang luas kepada masyarakat.

Namun, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan oleh masyarakat ketika sedang mengalami kebuntuan keuangan dan ingin meminjam melalui pinjaman online.

Masyarakat harus memastikan bahwa perusahaan aplikasi pinjaman tersebut telah terdaftar di website OJK. Sebab, jika meminjam di aplikasi ilegal maka akan membawa bencana bagi para peminjam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *