JAKARTA, Mediakarya – Maraknya perusahaan jasa keuangan digital, seperti pinjaman online ilegal semakin meresahkan masyarakat. Kurangnya sosialiasi masyarakat terhadap akses pembiayaan membuat banyak yang terjebak bunga tinggi sehingga sulit keluar dari jeratan utang.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, sebenarnya manfaat dari Financial Technologi (Fintech) khususnya pinjaman online dapat memberi manfaat yang luas kepada masyarakat.
Namun, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan oleh masyarakat ketika sedang mengalami kebuntuan keuangan dan ingin meminjam melalui pinjaman online.
Masyarakat harus memastikan bahwa perusahaan aplikasi pinjaman tersebut telah terdaftar di website OJK. Sebab, jika meminjam di aplikasi ilegal maka akan membawa bencana bagi para peminjam.
Menanggapi maraknya kasus tersebutl, Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengapresiasi kesigapan pemerintah dalam memberantas kasus pinjol ilegal. Pasalnya kasus pinjol dinilai telah banyak merugikan masyarakat di berbagai daerah. Ia mencatat, sejak 2018 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga telah memblokir 4.873 konten fintech dan aplikasi-aplikasi fintech ilegal yang banyak memakan korban masyarakat.
Untuk itu, Sukamta mendorong pemerintah untuk terus menegakkan hukum dengan melakukan tindakan pemberantasan di hilir dan menyelesaikan pokok permasalahannya di hulu. Selain itu, menurutnya ada beberapa aspek yang menyebabkan kasus pinjol ini menjadi permasalahan. Dari aspek masyarakat, ada kebutuhan dari masyarakat akan pinjaman.
“Mereka (masyarakat) ditolak pengajuannya oleh pinjol legal atau bank resmi yang memang memiliki persyaratan yang ketat. Lalu mereka tergiur oleh pinjol ilegal yang menawarkan kemudahan dalam mengajukan pinjaman mampu menarik banyak masyarakat, meskipun bunganya mencekik. Lintah darat versi online,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera itu dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Selasa (19/10/2021).
Oleh sebab itu, Anggota Badan Anggaran DPR RI ini mengimbau masyarakat agar mengerem diri untuk mengurangi konsumsi yang tidak perlu, jika pada akhirnya terlibat dengan pinjol ilegal tersebut dengan lebih baik tidak membeli kebutuhan sekunder atau tersier daripada terjebak pinjol. Selain itu, dari aspek teknologi, masyarakat juga perlu memahami literasi digital di bidang fintech seperti teknologi apa yang digunakan pinjol, kesepakatan dan pemberian izin apa saja yang dipersyaratkan oleh pinjol dan nasabahnya.
“Masyarakat harus pintar dan berhati-hati dalam memilih aplikasi pinjol. Edukasi kepada masyarakat adalah menjadi tugas kita bersama. Selama ini sudah berjalan, di antaranya lewat program Kementerian Kominfo, tapi perlu digalakkan lagi,” katanya.
Pada aspek regulasi, kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membolehkan akses IMEI dinilai perlu dihapus. Menurutnya, verifikasi data yang terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) ditambah SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) milik OJK (sebelumnya BI checking) harusnya sudah cukup.
“Apalagi data tersebut terintegrasi dengan NIK dan nomor KK. SLIK juga bisa memberi tahu riwayat dan performa kredit nasabah. Jika persoalan hulu ini selesai, semoga persoalan di hilir akan lebih mudah diatasi,” imbuhnya. (dji)






