Kerap Intimidasi Nasabah, Pinjaman Online Ilegal Perlu Diberantas Hingga ke Akar

Foto: Net

“Masyarakat harus pintar dan berhati-hati dalam memilih aplikasi pinjol. Edukasi kepada masyarakat adalah menjadi tugas kita bersama. Selama ini sudah berjalan, di antaranya lewat program Kementerian Kominfo, tapi perlu digalakkan lagi,” katanya.

Pada aspek regulasi, kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membolehkan akses IMEI dinilai perlu dihapus. Menurutnya, verifikasi data yang terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) ditambah SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) milik OJK (sebelumnya BI checking) harusnya sudah cukup.

“Apalagi data tersebut terintegrasi dengan NIK dan nomor KK. SLIK juga bisa memberi tahu riwayat dan performa kredit nasabah. Jika persoalan hulu ini selesai, semoga persoalan di hilir akan lebih mudah diatasi,” imbuhnya. (dji)

 

Exit mobile version