“Sudah sangat parah pencemaran di Kali Ciketing Udik dan oknum para perusak lingkungan ini sudah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH),” tegasnya. (Supri)
Kesal Kali Ciketing Udik Tercemar, Anggota DPRD Kota Bekasi H. Anton Minta Kang Dedi Turun Langsung
