Daerah  

Keterlibatan Sekda Dan DPRK dalam MPD Dinilai Kurang Etis dan Tidak Bertika

ACEH UTARA, Mediakarya – Rekrutmen Majelis pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Aceh Utara telah menimbulkan polemik di tengah masyarakat karena munculnya nama-nama pejabat tinggi daerah dalam pengumuman calon pengurus MPD Kabupaten Aceh Utara.

Dalam keterangan tertulis Ketua Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila/Sapma PP Kabupaten Aceh Utara, Mukhtaruddin pada Kamis (03/11/2022) menjelaskan bahwa keanggotaan MPD Aceh Utara telah disamakan dengan Dewan Pendidikan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002.

Dimana ketentuan salah satu yang diatur dalam keputusan menteri pendidikan tersebut adalah perihal keanggotaan Keanggotaan Dewan Pendidikan terdiri atas:
1. Unsur masyarakat dapat berasal dari:
a. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bidang pendidikan;
b. Tokoh masyarakat;
c. Tokoh pendidikan;
d. Yayasan penyelenggara pendidikan (sekolah, luar sekolah, madrasah, pesantren);
e. Dunia usaha/industri/asosiasi profesi;
f. Organisasi profesi tenaga pendidikan;
g. Komite Sekolah.
2. Unsur birokrasi/legislative dapat dilibatkan sebagai anggota Dewan Pendidikan (maksimal 4-5 orang).

Selanjutnya Muktaruddin menjelaskan, khusus pada keterlibatan eksekutif dan legislatif perlu menjadi pertimbangan pada jabatan yang secara fungsi dan tugas seorang Sekda yang cukup besar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *