Keterlibatan Sekda Dan DPRK dalam MPD Dinilai Kurang Etis dan Tidak Bertika

- Editor

Jumat, 4 November 2022 - 06:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH UTARA, Mediakarya – Rekrutmen Majelis pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Aceh Utara telah menimbulkan polemik di tengah masyarakat karena munculnya nama-nama pejabat tinggi daerah dalam pengumuman calon pengurus MPD Kabupaten Aceh Utara.

Dalam keterangan tertulis Ketua Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila/Sapma PP Kabupaten Aceh Utara, Mukhtaruddin pada Kamis (03/11/2022) menjelaskan bahwa keanggotaan MPD Aceh Utara telah disamakan dengan Dewan Pendidikan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002.

Dimana ketentuan salah satu yang diatur dalam keputusan menteri pendidikan tersebut adalah perihal keanggotaan Keanggotaan Dewan Pendidikan terdiri atas:
1. Unsur masyarakat dapat berasal dari:
a. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bidang pendidikan;
b. Tokoh masyarakat;
c. Tokoh pendidikan;
d. Yayasan penyelenggara pendidikan (sekolah, luar sekolah, madrasah, pesantren);
e. Dunia usaha/industri/asosiasi profesi;
f. Organisasi profesi tenaga pendidikan;
g. Komite Sekolah.
2. Unsur birokrasi/legislative dapat dilibatkan sebagai anggota Dewan Pendidikan (maksimal 4-5 orang).

Selanjutnya Muktaruddin menjelaskan, khusus pada keterlibatan eksekutif dan legislatif perlu menjadi pertimbangan pada jabatan yang secara fungsi dan tugas seorang Sekda yang cukup besar.

“Kinerja Murtala sebagai Sekda Aceh Utara yang belum optimal dalam mengwujudkan pelayanan publik di Kabupaten Aceh Utara, dinilai kurang etis dan tidak beretika jika masih ingin menjadi pengurus di MPD,” sebut Muktar.

Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Satuan Kerja Perangkat Kabupaten serta pelayanan administratif.

“Bagaimana seorang sekda yang tugasnya mengkoordinir seluruh SKPD di Lingkungan Pemda Aceh Utara saja belum optimal malah mau menambah beban dengan mengurusi MPD, ini sungguh keputusan tidak bijak yang diambil oleh seorang Sekda,” katanya.

Baca Juga:  Rute KRL Yogyakarta-Solo Akan Diperpanjang Hingga Palur

Majelis Pendidikan Daerah sebagai badan Normatif berbasis masyarakat dan bersifat independen yang di bentuk untuk menentukan kebijakan di bidang pendidikan tidak akan dapat berjalan maksimal, maka patut menjadi perhatian serius dari elemen masyarakat khsusnya pemerhati pendidikan.

Dirinya menyarankan agar Qanun 5 tahun 2009 perlu ditinjau ulang tentang persyaratan dan unsur keanggotaan yang masih mengacu kepada Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 yang tidak sejalan dengan semangat pendidikan khususnya dalam peningkatan mutu pendidikan di Aceh Utara.

Dengan keterlibatan eksekutif dan legeslatif akan berdampak kepada fungsi pemberi pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, dilakukan dengan memberi masukan, pendapat, saran, dan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten dan/atau DPRK dalam menyelenggarakan kebijakan dan strategi pendidikan tidak optimal.

“Sekda dan anggota DPRK memberi masukan atas kapasitas sebagai anggota MPD kami nilai sungguh tidak bijaksana yang sejatinya menjadi pihak pengambil kebijakan malah menjadi pemberi masukan,” erang Muktar.

Dirinya juga mengharapkan kepada PJ Bupati selaku Pembina kepegawaian yang seharusnya tidak mengizinkan Sekda dan Asisten III untuk ikut serta dalam seleksi kepengurusan MPD.

“Jika memang PJ Bupati ingin memperbaiki SDM dan Birokrasi di Aceh Utara sudah seharusnya PJ Bupati mengambil kebijakan dan menjalankan sesuai dengan aturan yang ada, sehingga ASN di Kabupaten Aceh Utara memiliki kinerja yang lebih optimal,” tandas Muktar. (Zulmalik)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Ketua KORMI Nias Selatan Mengapresiasi Pemerintah Daerah Atas Gerak Cepat Pengajuan Dana Hibah T.A 2027
Menpora Buka Kejurnas Muaythai 2026, Yakin Muaythai Indonesia Akan Maju
BPD Bekukan Panitia Pilkades Burangkeng usai Didemo Warga
Aliran Kali Yang Jadi Sumber Air Baku Tirta Patriot Tercemar Dan Berbau
Meski KTP Masih di Desa Ciledug, Warga Ini Terancam Tak Bisa Memilih di Pilkades
Belum Sepekan, Pakuwon Mall Bongkar Kembali Padar Besi Setinggi 2 Meter
Beri Dukungan, Kapolsek Bekasi Barat Jenguk Anggotanya Yang Sakit
Walikota Bekasi Akan Lakukan Tindakan Tegas Kepada Oknum Dishub Yang Pungli

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:39 WIB

Ketua KORMI Nias Selatan Mengapresiasi Pemerintah Daerah Atas Gerak Cepat Pengajuan Dana Hibah T.A 2027

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:39 WIB

Menpora Buka Kejurnas Muaythai 2026, Yakin Muaythai Indonesia Akan Maju

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:45 WIB

BPD Bekukan Panitia Pilkades Burangkeng usai Didemo Warga

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Aliran Kali Yang Jadi Sumber Air Baku Tirta Patriot Tercemar Dan Berbau

Senin, 3 Agustus 2026 - 23:08 WIB

Meski KTP Masih di Desa Ciledug, Warga Ini Terancam Tak Bisa Memilih di Pilkades

Berita Terbaru