Dirinya menyarankan agar Qanun 5 tahun 2009 perlu ditinjau ulang tentang persyaratan dan unsur keanggotaan yang masih mengacu kepada Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 yang tidak sejalan dengan semangat pendidikan khususnya dalam peningkatan mutu pendidikan di Aceh Utara.
Dengan keterlibatan eksekutif dan legeslatif akan berdampak kepada fungsi pemberi pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, dilakukan dengan memberi masukan, pendapat, saran, dan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten dan/atau DPRK dalam menyelenggarakan kebijakan dan strategi pendidikan tidak optimal.
“Sekda dan anggota DPRK memberi masukan atas kapasitas sebagai anggota MPD kami nilai sungguh tidak bijaksana yang sejatinya menjadi pihak pengambil kebijakan malah menjadi pemberi masukan,” erang Muktar.
Dirinya juga mengharapkan kepada PJ Bupati selaku Pembina kepegawaian yang seharusnya tidak mengizinkan Sekda dan Asisten III untuk ikut serta dalam seleksi kepengurusan MPD.