Ketika Bea Cukai Menjadi Medan Pertarungan Kekuasaan

- Editor

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Pusat Bea Cukai (Foto: Ist)

Kantor Pusat Bea Cukai (Foto: Ist)

Oleh: Dr. Adi Suparto

Kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tampaknya tidak bisa lagi dibaca sebagai sekadar tindak pidana korupsi biasa. Ia telah menjelma menjadi panggung yang lebih luas; tempat bertemunya kepentingan hukum, ekonomi, dan kekuasaan dalam satu tarikan napas yang tegang.

Di permukaan, publik disuguhi narasi klasik: operasi tangkap tangan (OTT), sejumlah oknum aparat, dan praktik suap yang melibatkan perusahaan logistik. Namun di bawah permukaan, terdapat indikasi yang jauh lebih kompleks, sebuah ekosistem rente yang telah lama bekerja dalam senyap, dan kini mulai terguncang.

Sektor kepabeanan dan impor bukanlah ruang kosong. Ia adalah simpul strategis yang menentukan arus barang, nilai ekonomi, dan pada akhirnya penerimaan negara. Di titik inilah, kepentingan bertemu, dan kerap kali berkelindan secara tidak sehat. Praktik “uang pelicin”, “biaya pengamanan”, hingga “setoran rutin” bukan lagi cerita baru. Ia telah lama menjadi rahasia umum yang jarang benar-benar dibongkar hingga ke akar.

Pertanyaannya: mengapa sekarang?

Masuknya figur baru di pucuk DJBC Djaka Budi Utama, dikenal memiliki latar belakang militer dan karakter tegas patut dibaca sebagai upaya pembenahan. Dalam banyak kasus birokrasi di Indonesia, kehadiran sosok seperti ini hampir selalu diikuti oleh satu konsekuensi: resistensi. Bukan sekadar resistensi administratif, tetapi juga perlawanan yang lebih halus, bahkan sistemik.

Dalam konteks ini, operasi penegakan hukum seperti OTT tidak bisa dilihat secara tunggal. Ia memang instrumen hukum yang sah. Namun dalam realitas politik hukum Indonesia, momentum, target, dan framing atas sebuah operasi kerap kali juga memiliki dimensi lain: membentuk persepsi publik.

Di sinilah persoalan menjadi rumit

Ketika narasi publik mulai diarahkan pada dugaan keterlibatan pucuk pimpinan, sementara fakta-fakta di lapangan tidak ada bukti menguatkan, publik berhadapan dengan dua kemungkinan: antara upaya penegakan hukum yang sah, atau pembentukan opini negatif. Perbedaan antara pernyataan resmi dan dinamika penyidikan semakin menambah kabut yang menyelimuti kasus ini.

Baca Juga:  Fungsi Pencegahan KPK Dinilai Tidak Maksimal, LKHAI: OTT Bukan Senjata Utama Penanganan Kasus Korupsi 

Lebih jauh, jika benar terdapat keterlibatan oknum lintas institusi yang mengemuka dengan istilah “coklat muda dan coklat tua” diduga ikut “bermain” dalam praktik rente di sektor impor, maka yang kita hadapi bukan lagi kasus individu, melainkan persoalan struktural. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi potensi pembusukan sistem yang telah berlangsung lama dan melibatkan banyak simpul kekuasaan.

Dalam situasi seperti ini, keberanian untuk membongkar harus diiringi dengan kehati-hatian untuk tidak terjebak dalam permainan yang lebih besar. Sebab, sejarah menunjukkan: ketika kepentingan besar terganggu, yang muncul ke permukaan tidak selalu kebenaran, tetapi sering kali versi kebenaran yang sudah dibentuk.

Negara tidak boleh kalah

Jika DJBC ingin dikembalikan pada fungsi dasarnya sebagai penjaga kedaulatan ekonomi dan pintu penerimaan negara, maka pembenahan tidak cukup hanya menyasar oknum di permukaan. Ia harus menembus jaringan yang lebih dalam, termasuk jika itu menyentuh aktor-aktor yang selama ini berada di zona nyaman kekuasaan.

Presiden, sebagai pemegang mandat tertinggi, tidak bisa berhenti pada penunjukan figur. Dukungan politik dan kelembagaan harus diberikan secara nyata dan konsisten. Tanpa itu, setiap upaya pembenahan hanya akan menjadi episode singkat yang pada akhirnya ditelan oleh sistem yang lebih besar

Kasus ini adalah ujian

Bukan hanya bagi DJBC, bukan hanya bagi aparat penegak hukum, tetapi bagi negara itu sendiri: apakah ia mampu membersihkan dirinya, atau justru kembali berkompromi dengan praktik yang selama ini dibiarkan tumbuh.

Jika yang terjadi adalah yang kedua, maka publik tidak hanya kehilangan kepercayaan. Negara kehilangan sesuatu yang jauh lebih mendasar: legitimasi moral untuk menegakkan hukum.

Dan ketika itu terjadi, yang tersisa hanyalah satu pertanyaan pahit; siapa sebenarnya yang mengendalikan negara?

Penulis: Wartawan Senior dan Pakar Komunikasi Politik

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Putusan MK Telah Diucapkan: Fakta Tersedia dan Jalur Hukum yang Terbuka di Hadapan Kita
Negara Darurat Cognitif Reselience
Orang Superkaya Melonjak 81.7%, Pertumbuhan Tertinggi di Dunia, Tapi Kemana Ksesejahteraan Rakyat?
GNK Minta Kapolri Baru Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Kuota Haji dan Dugaan Suap di ATR/BPN
PPI Siap Tempuh Jalur Hukum Terhadap Pihak-pihak yang Fitnah Kapolri Suyudi Ario Seto
Praperadilan PT ACT Marine Transport dan PT ACT Logistik Internasional, Dua Ahli Soroti Dua Alat Bukti dan Keabsahan Penetapan Tersangka
Menanti Putusan Gugatan Ijazah Gibran: Keteguhan Bangsa di Atas Segala Pertarungan
Haidar Alwi: Legacy Listyo Sigit Jadi Fondasi Strategis Akselerasi Kepemimpinan Suyudi Ario Seto

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:33 WIB

Putusan MK Telah Diucapkan: Fakta Tersedia dan Jalur Hukum yang Terbuka di Hadapan Kita

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:15 WIB

Negara Darurat Cognitif Reselience

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:15 WIB

Orang Superkaya Melonjak 81.7%, Pertumbuhan Tertinggi di Dunia, Tapi Kemana Ksesejahteraan Rakyat?

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:04 WIB

GNK Minta Kapolri Baru Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Kuota Haji dan Dugaan Suap di ATR/BPN

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:24 WIB

PPI Siap Tempuh Jalur Hukum Terhadap Pihak-pihak yang Fitnah Kapolri Suyudi Ario Seto

Berita Terbaru

Yudhie Haryono (CEO Nusantara Centre) & Agus Rizal (Ekonom Strukturalis di Nusantara Centre)

Headline

Negara Darurat Cognitif Reselience

Rabu, 7 Okt 2026 - 05:15 WIB