Ketua Bawaslu RI: Tuduhan Pelanggaran Kode Etik “Error In Persona”

Menurut dia, yang bertugas menerima berkas pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu daerah dan melakukan penelitian berkas administrasi, termasuk di dalamnya surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun terakhir, adalah tim seleksi dan bukan ketua Bawaslu RI.

Selain itu, lanjut Bagja, tim seleksi juga yang menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat, serta melakukan tes wawancara dan klarifikasi atas tanggapan dan masukan tersebut.

“Berdasarkan uraian itu, saya bertanya kepada pengadu di mana letak ketidakcermatan saya dalam proses seleksi tersebut, sehingga pengadu beranggapan ketua Bawaslu RI tidak cermat,” ujar Rahmat Bagja, dilansir dari antara.

DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan Perkara Nomor 122-PKE-DKPP/X/2023 di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Senin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *