Ketua Bawaslu RI: Tuduhan Pelanggaran Kode Etik “Error In Persona”

- Penulis

Senin, 23 Oktober 2023 - 22:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan penempatan dirinya sebagai pihak teradu dalam dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di seleksi calon anggota Bawaslu kabupaten dan kota periode 2023-2028 adalah error in persona.

“Pengadu keliru dalam menempatkan saya teradu satu sebagai subjek dalam pengaduan ini atau error in persona,” kata Rahmat Bagja dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Ruang Sidang Utama Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Senin.

Bagja mengatakan pengambilan keputusan Bawaslu dilakukan melalui rapat pleno, di mana dalam rapat tersebut ketua dan anggota Bawaslu mempunyai hak suara yang sama sebagaimana ketentuan pasal 141 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Oleh karena itu, saya sebagai pihak teradu mempertanyakan kepada pengadu atas dasar apa menuduhkan saya menjadi teradu satu dalam pengaduan ini,” katanya.

Menurut dia, yang bertugas menerima berkas pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu daerah dan melakukan penelitian berkas administrasi, termasuk di dalamnya surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun terakhir, adalah tim seleksi dan bukan ketua Bawaslu RI.

Baca Juga:  Tersangka Dugaan Korupsi Jasindo Segera Diadili

Selain itu, lanjut Bagja, tim seleksi juga yang menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat, serta melakukan tes wawancara dan klarifikasi atas tanggapan dan masukan tersebut.

“Berdasarkan uraian itu, saya bertanya kepada pengadu di mana letak ketidakcermatan saya dalam proses seleksi tersebut, sehingga pengadu beranggapan ketua Bawaslu RI tidak cermat,” ujar Rahmat Bagja, dilansir dari antara.

DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan Perkara Nomor 122-PKE-DKPP/X/2023 di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Senin.

Perkara tersebut diadukan oleh Ikhsan Muchtar, yang memberikan kuasa kepada Syamsudin. Dalam perkara tersebut, teradu merupakan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Nasrul Muhayyang, dan Anggota Bawaslu Kabupaten Majene Yanti Rezki Amaliah.

Rahmat Bagja menjadi pihak teradu yang didalilkan tidak cermat dan tidak maksimal dalam proses seleksi calon anggota Bawaslu kabupaten dan kota di Provinsi Sulawesi Barat.

Dalam seleksi tersebut, salah satu anggota Bawaslu Kabupaten Majene periode 2023-2028 yang telah ditetapkan terindikasi sebagai bakal calon legislatif (caleg) asal PDI Perjuangan di Daerah Pemilihan (Dapil) II Kabupaten Mamuju Tengah dengan nomor urut delapan. (sm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hari Buruh 2026: LPKAN Desak Pemerintah Prioritaskan Kesejahteraan Guru dan Tenaga Kesehatan
Mau Jadi Pegawai PLN? Jalur Ikatan Kerja ITPLN Ini Diburu Ribuan Pendaftar
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur, Resah Usai Musibah
Reshuffle Kabinet Kebijakan Panik?
BPK Didesak Audit Bank BUMN Diduga Biayai Perusahaan Perusak Lingkungan
Dibajak di Laut, Diabaikan di Darat: Ironi Perlindungan Pelaut di Hari Buruh
ITPLN Genjot Akreditasi Unggul, Rektor Iwa Garniwa Pastikan Lulusan Siap Kerja di Era Transisi Energi
Peringatan May Day 2026, Mbak Yuke Pastikan DPRD Akan Arahkan Kebijakan Anggaran Agar Lebih Berpihak Pada Buruh
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:51 WIB

Hari Buruh 2026: LPKAN Desak Pemerintah Prioritaskan Kesejahteraan Guru dan Tenaga Kesehatan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:20 WIB

Mau Jadi Pegawai PLN? Jalur Ikatan Kerja ITPLN Ini Diburu Ribuan Pendaftar

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:05 WIB

Tragedi di Stasiun Bekasi Timur, Resah Usai Musibah

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:52 WIB

Reshuffle Kabinet Kebijakan Panik?

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:34 WIB

BPK Didesak Audit Bank BUMN Diduga Biayai Perusahaan Perusak Lingkungan

Berita Terbaru

Seluruh rakyat Indonesia turut berduka atas terjadinya kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur wilayah Kota Bekasi-Jawa Barat yang menyebabkan korban meninggal dan luka. Peristiwa memilukan yang terjadi pada 27 April 2026

Headline

Tragedi di Stasiun Bekasi Timur, Resah Usai Musibah

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:05 WIB

Reshuffle Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran (Foto: Int)

Headline

Reshuffle Kabinet Kebijakan Panik?

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:52 WIB

Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus (Foto: Mediakarya)

Ekonomi & Bisnis

BPK Didesak Audit Bank BUMN Diduga Biayai Perusahaan Perusak Lingkungan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:34 WIB