JAKARTA, Mediakarya – Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), Prof. Dr. Mufti Mubarok, meminta pemerintah dan PT Pertamina (Persero) segera memastikan kelancaran distribusi bahan bakar minyak (BBM), menyusul antrean panjang dan keterbatasan pasokan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Bali serta laporan persoalan serupa di sejumlah wilayah Indonesia.
Menurut Mufti, persoalan BBM bukan semata-mata menyangkut distribusi energi, melainkan juga berkaitan langsung dengan hak konsumen untuk mendapatkan barang dan jasa yang dibutuhkan secara mudah, aman, wajar, dan berkelanjutan.
“BBM merupakan kebutuhan strategis masyarakat. Ketika distribusinya terganggu hingga menimbulkan antrean panjang dan kesulitan mendapatkan bahan bakar, konsumen menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya. Karena itu, pemerintah dan Pertamina harus segera memastikan pelayanan kembali normal,” ujar Mufti Mubarok dalam keterangan tertulisnya kepada Mediakarya, Sabtu (17/10/2026).
Ia menegaskan, masyarakat tidak seharusnya menanggung beban akibat persoalan tata kelola distribusi yang berada di luar kendali konsumen. Antrean panjang bukan hanya membuang waktu, tetapi juga berpotensi mengganggu aktivitas ekonomi, pekerjaan, mobilitas masyarakat, hingga pelayanan publik.
“Bayangkan pengemudi ojek daring, sopir angkutan umum, pelaku UMKM, nelayan, dan masyarakat yang setiap hari bergantung pada BBM untuk mencari nafkah. Jika mereka harus menghabiskan waktu berjam-jam untuk mengantre, produktivitas dan pendapatan mereka ikut terdampak,” katanya.
Ganjil-genap harus menjadi solusi sementara
Mufti menanggapi kebijakan Pemerintah Provinsi Bali bersama Pertamina yang menerapkan pengaturan pembelian BBM dengan sistem ganjil-genap pada 17–19 Oktober 2026 untuk mengurai antrean di SPBU. Kebijakan tersebut juga disertai penambahan jam operasional di sejumlah SPBU dan pembatasan volume pengisian.
Menurut dia, kebijakan pengaturan pembelian dapat dipahami sebagai langkah darurat untuk mengendalikan antrean. Namun, efektivitasnya harus diukur dari kemampuan pemerintah dan Pertamina memulihkan pelayanan, bukan sekadar dari berkurangnya jumlah kendaraan yang mengantre.
“Pengaturan ganjil-genap boleh menjadi instrumen sementara dalam kondisi darurat. Namun, jangan sampai pembatasan justru membuat konsumen semakin sulit memperoleh BBM. Pemerintah harus memastikan stok tersedia, distribusi lancar, dan masyarakat mendapatkan informasi yang jelas,” tegasnya.
Ia juga meminta agar kebijakan tersebut dievaluasi secara berkala berdasarkan kondisi riil di lapangan. Apabila pasokan dan pelayanan telah pulih, pembatasan harus ditinjau kembali sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
BPKN minta transparansi stok dan distribusi
BPKN mendorong pemerintah, Pertamina, serta instansi terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rantai pasok BBM, mulai dari pengadaan, transportasi, penyimpanan, hingga penyaluran ke SPBU.
Mufti menilai, penjelasan mengenai stok yang tersedia di terminal penyimpanan perlu disertai informasi mengenai kemampuan distribusi hingga ke tingkat SPBU. Ketersediaan stok di depo tidak otomatis menjamin konsumen dapat memperoleh BBM apabila penyaluran ke titik layanan mengalami hambatan.
“Jangan hanya menyampaikan bahwa stok aman. Masyarakat juga perlu mendapatkan penjelasan mengenai kapan distribusi kembali normal, wilayah mana yang masih mengalami kendala, serta langkah konkret untuk mengatasinya. Transparansi sangat penting agar masyarakat tidak diliputi ketidakpastian,” ujarnya.
Ia meminta Pertamina membuka informasi perkembangan distribusi secara berkala, termasuk jadwal pengiriman, kondisi pelayanan SPBU, serta saluran pengaduan yang mudah diakses konsumen.
BPKN juga mendorong evaluasi terhadap kesiapan armada pengangkut, kapasitas penyimpanan, pola distribusi antardaerah, dan mekanisme mitigasi apabila terjadi keterlambatan kapal atau gangguan cuaca.
Jangan sampai konsumen dirugikan berulang kali
Mufti menekankan bahwa pemerintah perlu memastikan kelompok masyarakat yang sangat bergantung pada BBM tetap dapat menjalankan aktivitasnya. Pelayanan bagi ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, dan layanan darurat lainnya harus menjadi prioritas.
Di sisi lain, pelaksanaan pembatasan pembelian perlu dilakukan secara tertib, proporsional, dan disosialisasikan dengan baik. Konsumen harus mengetahui aturan yang berlaku agar tidak mengalami kebingungan, penolakan pelayanan yang tidak jelas, atau kesalahpahaman saat mengisi BBM.
Ia juga mengimbau masyarakat membeli BBM sesuai kebutuhan dan tidak melakukan pembelian berlebihan akibat kepanikan. Namun, menurutnya, imbauan kepada masyarakat harus diimbangi dengan kepastian pasokan dan pelayanan dari penyelenggara distribusi.
“Jangan sampai masyarakat diminta tetap tenang, tetapi di lapangan mereka kesulitan mendapatkan BBM. Kepercayaan konsumen hanya bisa dibangun apabila informasi yang disampaikan sejalan dengan kondisi dan pelayanan nyata,” kata Mufti.
BPKN dorong pengawasan di seluruh Indonesia
Lebih lanjut, Mufti meminta pemerintah tidak hanya berfokus pada penanganan antrean di Bali, tetapi juga melakukan pemantauan terhadap daerah lain yang berpotensi mengalami gangguan pasokan maupun distribusi BBM.
Menurutnya, diperlukan sistem pemantauan dini yang mampu mendeteksi lonjakan permintaan, keterlambatan pengiriman, dan ketimpangan distribusi sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih luas.
BPKN mendorong koordinasi lintas instansi untuk memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara cepat, transparan, dan terukur. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam penyaluran atau pelayanan BBM, penanganannya harus dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Perlindungan konsumen tidak berhenti pada penanganan pengaduan setelah masyarakat dirugikan. Negara juga harus hadir melalui pencegahan, pengawasan, dan kepastian pelayanan. Jangan menunggu antrean mengular dan aktivitas ekonomi terganggu baru semua pihak bergerak,” tegasnya.
Mufti menambahkan, kelancaran pasokan BBM merupakan bagian penting dari upaya menjaga daya beli, produktivitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
“Prinsipnya sederhana, konsumen berhak mendapatkan kepastian. Pemerintah dan Pertamina harus memastikan BBM tersedia, distribusinya lancar, informasinya transparan, dan setiap gangguan ditangani secara cepat. Jangan biarkan masyarakat terus menjadi pihak yang menanggung dampak persoalan distribusi,” tutup Mufti Mubarok. (Adt)











