Ketua DPD RI: Hikmah Terbesar Pandemi Adalah Terungkapnya Persoalan Fundamental Bangsa

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

“Di mana pemerintah ternyata juga kesulitan untuk secara cepat dan mendadak harus menyalurkan bantuan sosial kepada warga negaranya. Terutama mereka yang terdampak secara langsung,” kata LaNyalla.

Persoalan fundamental selanjutnya adalah mengenai ketahanan sektor pendidikan di Indonesia. LaNyalla menyebut ketika proses belajar mengajar harus dibatasi dan dilakukan secara online, terjadi ketidaksiapan infrastruktur dan kualitas pembelajaran yang akhirnya tergambar secara nyata bahwa Indonesia tidak siap dan tidak mampu memenuhi standar.

“Dan persoalan fundamental yang keempat, bagaimana penyelamatan ekonomi rakyat, yang ternyata usaha kecil rakyat, yang didominasi usaha mikro dan kecil, tidak mampu secara cepat bertransformasi dari market space ke market place,” jelasnya.

“Sementara faktanya, marketplace yang ada didominasi barang-barang impor. Anak bangsa hanya menjadi pedagang yang menjual melalui dropshipper besar yang ada. Alias importir besar. Inilah pekerjaan besar kita sebagai bangsa yang akan merayakan kemerdekaan ke-76 tahun pada 17 Agustus nanti,” sambung LaNyalla.

Menurut alumnus Universitas Brawijaya ini, memang sudah ada gagasan untuk melakukan lockdown atau karantina secara total di awal pandemi Corona. Hanya saja hitungan saat itu, kata LaNyalla, dibutuhkan dana sekitar Rp 400 triliun untuk membiayai konsekuensi dari kebijakan lockdown.

“Bukan angka yang kecil. Meskipun sekarang, pemerintah akhirnya telah mengeluarkan anggaran Rp 1.000 triliun lebih. Tetapi saat itu, kalkulasi Rp 400 triliun untuk lockdown, bukan persoalan gampang. Karena ternyata ada beberapa faktor ikutan yang harus dipastikan agar kebijakan tersebut berjalan,” jelasnya.

Faktor ikutan pertama yang dimaksud LaNyalla adalah harus adanya dana langsung yang siap digelontorkan kepada rakyat yang terkena kebijakan lockdown. Hal tersebut sesuai UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pada Bab III Pasal 7 dan Pasal 8 yang menyebutkan Pemerintah wajib menjamin dan memberikan pelayanan kebutuhan dasar medis, pangan dan kebutuhan sehari-hari selama karantina, termasuk kebutuhan pakan ternak milik warga.

“Kedua, bagaimana mekanisme menyalurkan dana Rp 400 triliun tersebut secara cepat dan hitungan hari sebelum lockdown dilakukan. Dan dipastikan dapat diterima oleh seluruh rakyat yang dikarantina?” ungkap LaNyalla.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *