JAKARTA, Mediakarya – Ketua DPR RI Puan Maharani menjamin pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual akan dilakukan dalam rapat paripurna setelah masa reses berakhir pada pekan depan. Hal ini menanggapi sikap Presiden Joko Widodo yang ingin RUU TPKS segera disahkan.
Puan memastikan, DPR akan bekerja cepat agar RUU TPKS disahkan. Ia bilang, setelah disahkan menjadi RUU inisiatif DPR maka segera dikirim ke pemerintah untuk ditindaklanjuti dalam pembahasan berikutnya.
“Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sudah merampungkan pembahasan RUU TPKS. Pengesahan RUU TPKS sebagai inisiatif DPR akan dilakukan dalam rapat paripurna setelah reses untuk kemudian kami kirimkan ke Pemerintah sehingga dapat ditindaklanjuti pada pembahasan tingkat II,” ujar Puan dalam keterangannya, Selasa (4/1).