Terkait dengan pelaporan tindak pidana sebagai extra ordinary crime harus didahulukan proses hukumnya sehingga kalaupun ada pengaduan pencemaran nama baik harus ditunda menunggu proses hukum tipikor yang sedang diproses di KPK.
Sugeng menyatakan, bahwa pelaporan ke KPK adalah dalam posisi sebagai peran serta warga dalam pemberantasan korupsi tidak mewakili pihak manapun,
Dia pun menegaskan bahwa PT CLM atau seorang yang bernama Helmut Hermawan bukanlah kliennya. (*)