Ketua IPW Dilaporkan Aspri Wamenkumham ke Bareskrim Polri

- Editor

Rabu, 15 Maret 2023 - 06:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. (Ist)

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. (Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menghormati langkah Yogi Arie Rukmana yang disebut sebagai Asisten Pribadi Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiarej (EOSH) yang melaporkan dirinya ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan pencemaran nama baik.

Atas laporan tersebut Sugeng pun menyatakan siap menghadapinya, karena hal itu merupakan resiko yang harus dihadapi sebagai seorang penegak hukum.

Sebelumnya Sugeng telah melaporkan Wamen Edward Omar Sharif Hiarej ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi penerimaan dana 7 miliar dari PT CLM.

Sugeng mengapresiasi langkah Polri yang tidak terburu buru menerima laporan dari Yogi Arie rukmana tersebut dalam bentuk laporan polisi tetapi menerima dalam bentuk pengaduan masyarakat yang diterima dengan registrasi 092/3/2023 .

“Menurut kami laporan Yogi arie rukmana tersebut belum memenuhi syarat pelaporan peristiwa pidana sehingga hanya diterima sebagai pengaduan masyarakat yang akan ditelaah Bareskrim,” kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, (15/3/2023).

Sugeng juga meminta agar Bareskrim menolak pengaduan tersebut ditingkatkan pada tahap penyelidikan. Pasalnya, pelaporan dugaan korupsi Wamen EOSH ke KPK yang dilakukan dirinya itu sebagai wujud peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi sebagaimana disebutkan dalam pasal 42 dan 43 UU TIPIKOR.

Baca Juga:  IPW Sebut Penanganan Judi Online oleh APH Belum Menyentuh Bos Besarnya

“Apalagi ditengah fenomena hedonisme dan penumpukan kekayaan penyelenggara negara yang tidak wajar,” ungkap Sugeng.

Selain itu, dirinya melaporkan seorang wamen dengan Inisial EOSH dan hanya menyebut pihak lain sebagai inisial YAR bukan pria dengan nama Yogi arie rukmana.

“Sehingga pengaduan pria Yogi arie rukmana adalah tindakan marah dan tersinggung yang tidak berdasar seperti kebakaran jenggot,” katanya.

Bahwa dalam pernyataan di depan wartawan Sugeng tetap menghormati prinsip praduga tidak bersalah sehingga pernyataan pernyataannya yang menyebut person selalu menyebut dengan inisial. Adapun jika ada orang yang merasa tersinggung itu, kata dia, hal itu adalah urusan orang tersebut.

Terkait dengan pelaporan tindak pidana sebagai extra ordinary crime harus didahulukan proses hukumnya sehingga kalaupun ada pengaduan pencemaran nama baik harus ditunda menunggu proses hukum tipikor yang sedang diproses di KPK.

Sugeng menyatakan, bahwa pelaporan ke KPK adalah dalam posisi sebagai peran serta warga dalam pemberantasan korupsi tidak mewakili pihak manapun,

Dia pun menegaskan bahwa PT CLM atau seorang yang bernama Helmut Hermawan bukanlah kliennya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Patroli Sat Samapta Polres Nias Selatan, Ciptakan Kamtibmas Kondusif
GNK Minta Kapolri Baru Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Kuota Haji dan Dugaan Suap di ATR/BPN
PPI Siap Tempuh Jalur Hukum Terhadap Pihak-pihak yang Fitnah Kapolri Suyudi Ario Seto
Praperadilan PT ACT Marine Transport dan PT ACT Logistik Internasional, Dua Ahli Soroti Dua Alat Bukti dan Keabsahan Penetapan Tersangka
Amnesty International Kecam Kekerasan Terhadap Fungsionaris BEM UI, Desak Kapolri Usut Tuntas
Haidar Alwi: Legacy Listyo Sigit Jadi Fondasi Strategis Akselerasi Kepemimpinan Suyudi Ario Seto
FPMI Geruduk Mabes Polri, Desak Kapolri Berantas Dugaan Oknum Bekingi Mafia Gas Subsidi
Komisi III DPR Minta Polres Pemalang Usut Tuntas Kematian Siswa SD yang Diduga Jadi Korban Perundungan

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Patroli Sat Samapta Polres Nias Selatan, Ciptakan Kamtibmas Kondusif

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:04 WIB

GNK Minta Kapolri Baru Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Kuota Haji dan Dugaan Suap di ATR/BPN

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:24 WIB

PPI Siap Tempuh Jalur Hukum Terhadap Pihak-pihak yang Fitnah Kapolri Suyudi Ario Seto

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Praperadilan PT ACT Marine Transport dan PT ACT Logistik Internasional, Dua Ahli Soroti Dua Alat Bukti dan Keabsahan Penetapan Tersangka

Selasa, 6 Oktober 2026 - 05:53 WIB

Amnesty International Kecam Kekerasan Terhadap Fungsionaris BEM UI, Desak Kapolri Usut Tuntas

Berita Terbaru