Ketua KPU: Kampanye di Tempat Pendidikan-Pemerintah Harus ada Izin

“Itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah tersebut,” katanya, dilansir dari antara.

Adapun KPU telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye. Aturan tersebut menegaskan kepada peserta pemilu agar sebelum masa kampanye tidak melaksanakan kampanye terlebih dahulu.

Selain itu, katanya, saat kampanye nanti diwajibkan memberikan pemberitahuan kepada kepolisian, KPU, dan Bawaslu, baik tempat dan waktu pelaksanaan kampanye.

Exit mobile version